Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Materi
fiqih muamalah ini disampaikan oleh Coach Reni, Coach reni adalah seorang salah
satu konsultan wanita di bidang ekonomi syariah yang aktif didalam bidang
coaching. Coach Reni mengajarkan kami para mahasiswa batch 7 kampus bisnis Umar
Usman tentang bahayanya riba, macam macam riba , syarat sah jual beli, dan hal
hal yang dilarang dalam hal jual beli secara Islam. Berikut adalah macam macam
riba yang saya pelajari disaat coaching:
1 Riba Qardh
Pengertian
riba qardh adalah riba karena adanya persyaratan kelebihan pengembalian
pinjaman yang dilakukan di awal akad
atau perjanjian hutang-piutang. Sehingga saat jatuh tempo hutang, pemberi
hutang menerima pengembalian sebesar pokok ditambah kelebihan yang
dipersyaratkan dari penerima hutang. Contohnya: rentenir
2 Riba Nasiah
adalah
riba karena karena transaksi dua jenis barang ribawi yang sama namun dengan
penanguhan penyerahan barang atau pembayaran.
3 Riba Fadhl
pengertian riba fadhl adalah riba pada
pertukaran barang ribawi sejenis dengan kualitas tidak sama atau kuantitas
(jumlah) yang tidak sama.
Sekian
blog saya kali ini, terima kasih telah berkunjung ke blog saya, sampai jumpa di
postingan blog saya berikutnya.
Wassalamu’alaikum Warahmatullah
Wabarakatuh.
Jakarta, Rabu 4 September 2019
Tidak ada komentar:
Posting Komentar